Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berwawasan Lingkungan
Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup dalam Struktur Pemerintahan Daerah
bisniso.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang merupakan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keberadaan dinas ini
menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mengelola urusan
lingkungan hidup secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dinas Lingkungan
Hidup berkedudukan sebagai unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada
Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran
strategis sebagai penggerak utama kebijakan dan program yang berkaitan dengan
perlindungan, pengelolaan, serta pemantauan kualitas lingkungan. Seluruh
aktivitas dinas diarahkan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah tidak hanya
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan
ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Kegiatan
Pembentukan dan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang
memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif maupun normatif. Ruang lingkup
kegiatan dinas meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup yang menjadi kewenangan daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan yang
diberikan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan ruang lingkup kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup
berpedoman pada visi, misi, dan program kepala daerah yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, seluruh
program lingkungan hidup selalu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan
Kabupaten Kepahiang secara menyeluruh.
Tugas Pokok dan Fungsi Strategis
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang memiliki tugas pokok membantu
Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dinas menjalankan sejumlah fungsi
strategis, antara lain perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan lingkungan
hidup, pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, serta evaluasi dan
pelaporan atas kegiatan lingkungan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan fungsi administrasi
dinas, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta tugas lain yang diberikan
oleh Walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya. Keseluruhan fungsi ini
dirancang untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang profesional,
transparan, dan akuntabel.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Susunan
organisasi ini mencerminkan pembagian peran yang jelas antar unit kerja agar
pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.
Organisasi dinas terdiri atas Kepala Dinas sebagai pimpinan, Sekretariat
yang membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan,
serta beberapa bidang teknis. Bidang-bidang tersebut meliputi Bidang Tata
Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Bidang Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah. Selain itu, terdapat UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional
yang mendukung pelaksanaan tugas operasional di lapangan.
Domisili dan Pelayanan Informasi Publik
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang berlokasi di Jl. Aipda Muan,
Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Lokasi
ini menjadi pusat koordinasi berbagai program dan layanan lingkungan hidup yang
ditujukan bagi masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dinas menyediakan akses
informasi melalui portal resmi yang memuat profil instansi, berita, program
kerja, regulasi, serta layanan publik lainnya. Informasi mengenai latar
belakang, tugas, dan fungsi dinas dapat diakses melalui halaman https://dlhkepahiang.org/profile/tentang/
yang menjadi rujukan resmi bagi masyarakat. Selain itu, halaman https://dlhkepahiang.org/profile/tentang/
juga memberikan gambaran komprehensif mengenai peran Dinas Lingkungan Hidup
dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Visi Pembangunan Kabupaten Kepahiang
Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan visi pembangunan jangka
menengah daerah tahun 2019–2023, yaitu terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang
sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Visi ini menjadi arah dan
tujuan utama seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, dalam
menyusun dan melaksanakan program kerja.
Makna kesejahteraan dalam visi tersebut diwujudkan melalui peningkatan
kualitas hidup masyarakat secara adil dan merata. Sementara itu, nilai
berakhlakul karimah menekankan pentingnya etika, moral, dan nilai religius
dalam kehidupan bermasyarakat. Aspek daya saing diarahkan pada penguatan sumber
daya manusia, perekonomian daerah, infrastruktur, serta lingkungan hidup yang
berkualitas.
Misi Pembangunan dan Peran Dinas Lingkungan Hidup
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan
beberapa misi pembangunan, salah satunya adalah meningkatkan pembangunan sarana
dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Misi ini
menjadi fokus utama kontribusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang.
Melalui tugas pokok dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup berperan dalam
menjaga kualitas lingkungan hidup sebagai bagian integral dari pembangunan
daerah. Upaya ini dilakukan melalui pengendalian pencemaran, perlindungan
sumber daya alam, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
lingkungan yang sehat dan lestari.
Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pengelolaan Lingkungan
Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepahiang adalah
meningkatnya kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan. Sasaran yang ingin
dicapai meliputi peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan yang
berfungsi sebagai penyangga kehidupan.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menerapkan
strategi peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan persampahan berbasis
masyarakat. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih,
sehat, dan mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat.
Kebijakan Pengelolaan Persampahan dan Lingkungan Hidup
Salah satu kebijakan utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang
adalah pengembangan pengelolaan persampahan berbasis prinsip 3R, yaitu reduce,
reuse, dan recycle. Pendekatan ini bertujuan mengurangi timbulan sampah sejak
dari sumbernya, meningkatkan pemanfaatan kembali, serta mendorong kegiatan daur
ulang yang ramah lingkungan.
Selain itu, peningkatan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga
menjadi perhatian penting dalam rangka memastikan sistem pengelolaan sampah
yang efektif dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup
berupaya menciptakan tata kelola lingkungan yang mendukung terwujudnya
Kabupaten Kepahiang yang bersih, sehat, dan berdaya saing.
