BREAKING NEWS

Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berwawasan Lingkungan

Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup dalam Struktur Pemerintahan Daerah

bisniso.comDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keberadaan dinas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mengelola urusan lingkungan hidup secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dinas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dalam konteks pemerintahan daerah, Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran strategis sebagai penggerak utama kebijakan dan program yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan, serta pemantauan kualitas lingkungan. Seluruh aktivitas dinas diarahkan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.


Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Kegiatan

Pembentukan dan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun normatif. Ruang lingkup kegiatan dinas meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan ruang lingkup kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup berpedoman pada visi, misi, dan program kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, seluruh program lingkungan hidup selalu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kepahiang secara menyeluruh.

Tugas Pokok dan Fungsi Strategis

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dinas menjalankan sejumlah fungsi strategis, antara lain perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, serta evaluasi dan pelaporan atas kegiatan lingkungan.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan fungsi administrasi dinas, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya. Keseluruhan fungsi ini dirancang untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Susunan organisasi ini mencerminkan pembagian peran yang jelas antar unit kerja agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.

Organisasi dinas terdiri atas Kepala Dinas sebagai pimpinan, Sekretariat yang membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, serta beberapa bidang teknis. Bidang-bidang tersebut meliputi Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah. Selain itu, terdapat UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas operasional di lapangan.

Domisili dan Pelayanan Informasi Publik

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang berlokasi di Jl. Aipda Muan, Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Lokasi ini menjadi pusat koordinasi berbagai program dan layanan lingkungan hidup yang ditujukan bagi masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, dinas menyediakan akses informasi melalui portal resmi yang memuat profil instansi, berita, program kerja, regulasi, serta layanan publik lainnya. Informasi mengenai latar belakang, tugas, dan fungsi dinas dapat diakses melalui halaman https://dlhkepahiang.org/profile/tentang/ yang menjadi rujukan resmi bagi masyarakat. Selain itu, halaman https://dlhkepahiang.org/profile/tentang/ juga memberikan gambaran komprehensif mengenai peran Dinas Lingkungan Hidup dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Visi Pembangunan Kabupaten Kepahiang

Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan visi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019–2023, yaitu terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Visi ini menjadi arah dan tujuan utama seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, dalam menyusun dan melaksanakan program kerja.

Makna kesejahteraan dalam visi tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat secara adil dan merata. Sementara itu, nilai berakhlakul karimah menekankan pentingnya etika, moral, dan nilai religius dalam kehidupan bermasyarakat. Aspek daya saing diarahkan pada penguatan sumber daya manusia, perekonomian daerah, infrastruktur, serta lingkungan hidup yang berkualitas.

Misi Pembangunan dan Peran Dinas Lingkungan Hidup

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan beberapa misi pembangunan, salah satunya adalah meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Misi ini menjadi fokus utama kontribusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang.

Melalui tugas pokok dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup berperan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sebagai bagian integral dari pembangunan daerah. Upaya ini dilakukan melalui pengendalian pencemaran, perlindungan sumber daya alam, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang sehat dan lestari.

Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pengelolaan Lingkungan

Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepahiang adalah meningkatnya kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menerapkan strategi peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan persampahan berbasis masyarakat. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat.

Kebijakan Pengelolaan Persampahan dan Lingkungan Hidup

Salah satu kebijakan utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang adalah pengembangan pengelolaan persampahan berbasis prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Pendekatan ini bertujuan mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya, meningkatkan pemanfaatan kembali, serta mendorong kegiatan daur ulang yang ramah lingkungan.

Selain itu, peningkatan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga menjadi perhatian penting dalam rangka memastikan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup berupaya menciptakan tata kelola lingkungan yang mendukung terwujudnya Kabupaten Kepahiang yang bersih, sehat, dan berdaya saing.


 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar