Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dalam Mewujudkan Kota Berkelanjutan
bisniso.com - Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado merupakan salah satu perangkat daerah yang memegang peranan penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah perkotaan. Keberadaan dinas ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Manado dalam memastikan bahwa pertumbuhan kota tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup. Dalam konteks tantangan urbanisasi, perubahan iklim, dan peningkatan aktivitas masyarakat, peran Dinas Lingkungan Hidup menjadi semakin strategis dan krusial.
Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dinas Lingkungan Hidup Kota
Manado dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dengan struktur
organisasi yang jelas dan fungsi yang terukur, dinas ini menjalankan tugas
pemerintahan di bidang lingkungan hidup secara profesional dan berkelanjutan.
Melalui berbagai kebijakan, program, dan layanan publik, Dinas Lingkungan
Hidup Kota Manado berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan
perlindungan lingkungan. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis,
tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dari
pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah.
Kedudukan dan Landasan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado
Secara kelembagaan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado memiliki landasan
hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pembentukan dinas ini
merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur pembentukan
serta susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado. Dengan
dasar hukum tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk
mengelola urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi
kewenangan daerah.
Selain itu, kedudukan dan susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup juga
diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan
kejelasan mengenai struktur organisasi, tata kerja, serta pembagian tugas di
lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, sehingga pelaksanaan program
dapat berjalan secara efektif dan terkoordinasi.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
Dalam menjalankan perannya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado memiliki
tugas utama membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup. Tugas tersebut mencakup urusan yang menjadi kewenangan daerah
serta tugas pembantuan yang diberikan sesuai dengan visi, misi, dan program
kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menjalankan
sejumlah fungsi, antara lain perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan
hidup, pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, serta evaluasi dan
pelaporan atas pelaksanaan kegiatan lingkungan hidup. Selain itu, dinas ini
juga melaksanakan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya, mengelola Unit
Pelaksana Teknis (UPT), serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali
Kota sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dirancang untuk
mendukung pelaksanaan tugas secara optimal. Dinas ini dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Kepala Dinas dibantu
oleh Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub
Bagian Keuangan.
Selain itu, terdapat beberapa bidang teknis yang memiliki peran penting,
antara lain Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,
serta Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah. Keberadaan UPT dan Kelompok
Jabatan Fungsional semakin memperkuat kinerja organisasi dalam menjalankan
fungsi pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.
Domisili dan Akses Pelayanan Publik
Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado berlokasi di Jl. Pomurow No.111,
Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. Lokasi ini menjadi pusat
koordinasi berbagai aktivitas pengelolaan lingkungan hidup serta pelayanan
kepada masyarakat. Dengan domisili yang strategis, masyarakat dapat dengan
mudah mengakses layanan informasi, pengaduan, maupun konsultasi terkait isu-isu
lingkungan hidup di wilayah Kota Manado.
Melalui portal resmi dan layanan publik yang disediakan, Dinas Lingkungan
Hidup juga berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Informasi terkait program, kebijakan, serta
kegiatan lingkungan hidup dapat diakses secara terbuka, termasuk melalui
halaman profil resmi yang tersedia di
https://dlhmanadokota.org/profile/tentang/.
Visi dan Misi Pembangunan Kota Manado
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado berpedoman
pada visi pembangunan Kota Manado, yaitu “Terwujudnya Kota Manado yang
Sejahtera, Berakhlakul Karimah, dan Berdaya Saing.” Visi ini mencerminkan arah
pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga
pada kualitas kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjabaran visi tersebut diwujudkan melalui misi pembangunan daerah,
salah satunya adalah meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Misi inilah yang menjadi fokus utama
kontribusi Dinas Lingkungan Hidup dalam mendukung pembangunan Kota Manado
secara berkelanjutan.
Keterkaitan Peran DLH dengan Misi Pembangunan Daerah
Sebagai perangkat daerah yang menangani urusan lingkungan hidup, Dinas
Lingkungan Hidup Kota Manado memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian
misi pembangunan daerah, khususnya misi kedua. Melalui pengelolaan lingkungan
yang baik, dinas ini berkontribusi dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang
sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain
peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, serta pengelolaan persampahan berbasis masyarakat. Dengan
pendekatan yang terencana dan berkelanjutan, Dinas Lingkungan Hidup berperan
sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas air, udara, dan tutupan lahan di
Kota Manado.
Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam rangka mencapai tujuan peningkatan kualitas lingkungan hidup, Dinas
Lingkungan Hidup Kota Manado menetapkan sejumlah strategi dan kebijakan.
Strategi tersebut mencakup penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup,
pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, pengelolaan persampahan berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse,
Recycle) menjadi salah satu fokus utama kebijakan. Melalui peningkatan
kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pelibatan masyarakat dalam
pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup berupaya menciptakan sistem
persampahan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Informasi lengkap mengenai profil, tugas, dan kebijakan Dinas Lingkungan
Hidup Kota Manado juga dapat diakses melalui laman resmi
https://dlhmanadokota.org/profile/tentang/,
sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan prima kepada
masyarakat.
Komitmen terhadap Lingkungan dan Pelayanan Publik
Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dalam menjaga kelestarian
lingkungan tercermin dari konsistensi pelaksanaan program dan kebijakan yang
berorientasi pada keberlanjutan. Dengan dukungan sumber daya manusia yang
profesional serta tata kelola pemerintahan yang baik, dinas ini terus berupaya
meningkatkan kualitas layanan publik di bidang lingkungan hidup.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan
lainnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado diharapkan mampu menjadi motor
penggerak dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berdaya saing. Peran
strategis ini menjadikan Dinas Lingkungan Hidup sebagai elemen penting dalam
pembangunan Kota Manado yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
