Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
bisniso.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga, mengelola, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Buton. Keberadaan dinas ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui tugas dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai unsur pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton didasarkan pada
regulasi yang jelas dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Hal ini
menegaskan posisi dan kewenangan dinas dalam struktur pemerintahan daerah,
sekaligus memperkuat peranannya dalam mendukung visi dan misi pembangunan
daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton.
Dasar Hukum dan Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup merupakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi unsur pendukung Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Secara struktural, Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah. Kedudukan ini memberikan ruang koordinasi yang jelas dalam
pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
lingkungan hidup di tingkat daerah.
Tugas Pokok dan Ruang Lingkup Kegiatan
Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton adalah membantu Wali
Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang
menjadi kewenangan daerah. Selain itu, dinas juga melaksanakan tugas pembantuan
yang diberikan kepada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala
daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Ruang lingkup kegiatan Dinas Lingkungan Hidup mencakup berbagai aspek
pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari perumusan kebijakan teknis,
pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan. Seluruh kegiatan tersebut
dirancang untuk memastikan lingkungan hidup di Kabupaten Buton tetap terjaga,
lestari, dan mampu mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat.
Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton
memiliki sejumlah fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi perumusan kebijakan
teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan
sesuai dengan bidang lingkungan hidup, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
terhadap program dan kegiatan yang telah dijalankan.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan fungsi administrasi
sesuai dengan lingkup bidang lingkungan hidup, mengelola Unit Pelaksana Teknis
(UPT), serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai
dengan tugas dan fungsinya. Keseluruhan fungsi ini saling terkait dan menjadi
dasar operasional dinas dalam menjalankan perannya di tingkat daerah.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton diatur dalam
Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Dalam peraturan
tersebut, struktur organisasi dinas dirancang untuk mendukung efektivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal.
Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Dinas,
Sekretariat yang membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian
Keuangan, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Unit Pelaksana Teknis, serta Kelompok
Jabatan Fungsional. Pembagian ini mencerminkan fokus kerja yang spesifik dan
terarah pada setiap aspek pengelolaan lingkungan hidup.
Domisili dan Peran Pelayanan Publik
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton berlokasi di Jalan Gajah Mada,
Masiri, Batauga, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Lokasi ini menjadi pusat
koordinasi dan pelayanan bagi masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya
yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup.
Sebagai bagian dari pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup berupaya
memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pelayanan ini
mencakup perizinan, pengawasan, pembinaan, serta edukasi kepada masyarakat
mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Informasi lebih
lanjut mengenai profil dan peran dinas juga dapat diakses melalui tautan resmi
seperti https://dlhbutonselatan.org/profile/tentang/
yang menjadi referensi profil kelembagaan.
Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Buton
Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan visi pembangunan jangka
menengah daerah tahun 2019–2023, yaitu terwujudnya Kabupaten Buton yang
sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Visi ini menjadi arah
pembangunan daerah yang mencerminkan cita-cita bersama dalam meningkatkan
kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Penjabaran visi tersebut mencakup upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan kualitas hidup, pembentukan masyarakat yang
berakhlak mulia, serta penguatan daya saing daerah. Lingkungan hidup menjadi
salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya visi tersebut, khususnya
dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Keterkaitan Tugas DLH dengan Misi Daerah
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton memiliki peran langsung dalam
mendukung pencapaian Misi ke-2 Kabupaten Buton, yaitu bersama meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Melalui tugas pokok dan fungsinya, dinas ini berkontribusi dalam
menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan hidup.
Keterkaitan ini diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan yang
berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran,
serta pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana. Upaya tersebut menjadi
bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pengelolaan Lingkungan
Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Buton adalah
meningkatnya kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan. Sasaran yang ingin
dicapai antara lain peningkatan kualitas air, udara, serta tutupan lahan. Untuk
mencapai sasaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menerapkan berbagai strategi
yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Strategi tersebut mencakup peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan
hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan
persampahan berbasis masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) juga menjadi fokus dalam mendukung sistem pengelolaan
sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
Kebijakan dan Pengelolaan Persampahan Berbasis 3R
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buton mengembangkan kebijakan pengelolaan
persampahan berbasis prinsip reduce, reuse, dan recycle. Pendekatan ini
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi volume sampah serta
meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pengembangan kapasitas TPA, pemantauan kualitas lingkungan, serta
pengendalian pencemaran menjadi bagian dari kebijakan yang terus diperkuat.
Informasi kelembagaan dan kebijakan tersebut juga dapat diakses melalui https://dlhbutonselatan.org/profile/tentang/
sebagai rujukan resmi terkait profil dan peran Dinas Lingkungan Hidup dalam
pengelolaan lingkungan hidup daerah.
