BREAKING NEWS

Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

bisniso.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menjaga, mengelola, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Buton. Keberadaan dinas ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui tugas dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai unsur pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton didasarkan pada regulasi yang jelas dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan posisi dan kewenangan dinas dalam struktur pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat peranannya dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton.


Dasar Hukum dan Kedudukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Secara struktural, Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan ini memberikan ruang koordinasi yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah.

Tugas Pokok dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton adalah membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, dinas juga melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Ruang lingkup kegiatan Dinas Lingkungan Hidup mencakup berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan. Seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk memastikan lingkungan hidup di Kabupaten Buton tetap terjaga, lestari, dan mampu mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat.

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton

Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton memiliki sejumlah fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup, pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap program dan kegiatan yang telah dijalankan.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan fungsi administrasi sesuai dengan lingkup bidang lingkungan hidup, mengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Keseluruhan fungsi ini saling terkait dan menjadi dasar operasional dinas dalam menjalankan perannya di tingkat daerah.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut, struktur organisasi dinas dirancang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal.

Struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat yang membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Unit Pelaksana Teknis, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Pembagian ini mencerminkan fokus kerja yang spesifik dan terarah pada setiap aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Domisili dan Peran Pelayanan Publik

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton berlokasi di Jalan Gajah Mada, Masiri, Batauga, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Lokasi ini menjadi pusat koordinasi dan pelayanan bagi masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup berupaya memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pelayanan ini mencakup perizinan, pengawasan, pembinaan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Informasi lebih lanjut mengenai profil dan peran dinas juga dapat diakses melalui tautan resmi seperti https://dlhbutonselatan.org/profile/tentang/ yang menjadi referensi profil kelembagaan.

Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Buton

Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan visi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019–2023, yaitu terwujudnya Kabupaten Buton yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Visi ini menjadi arah pembangunan daerah yang mencerminkan cita-cita bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Penjabaran visi tersebut mencakup upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas hidup, pembentukan masyarakat yang berakhlak mulia, serta penguatan daya saing daerah. Lingkungan hidup menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya visi tersebut, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Keterkaitan Tugas DLH dengan Misi Daerah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton memiliki peran langsung dalam mendukung pencapaian Misi ke-2 Kabupaten Buton, yaitu bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui tugas pokok dan fungsinya, dinas ini berkontribusi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan hidup.

Keterkaitan ini diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran, serta pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana. Upaya tersebut menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pengelolaan Lingkungan

Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Buton adalah meningkatnya kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan. Sasaran yang ingin dicapai antara lain peningkatan kualitas air, udara, serta tutupan lahan. Untuk mencapai sasaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup menerapkan berbagai strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Strategi tersebut mencakup peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan persampahan berbasis masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga menjadi fokus dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.

Kebijakan dan Pengelolaan Persampahan Berbasis 3R

Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton mengembangkan kebijakan pengelolaan persampahan berbasis prinsip reduce, reuse, dan recycle. Pendekatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi volume sampah serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pengembangan kapasitas TPA, pemantauan kualitas lingkungan, serta pengendalian pencemaran menjadi bagian dari kebijakan yang terus diperkuat. Informasi kelembagaan dan kebijakan tersebut juga dapat diakses melalui https://dlhbutonselatan.org/profile/tentang/ sebagai rujukan resmi terkait profil dan peran Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan lingkungan hidup daerah.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar